Irjen Pol. Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua, Berikut Ini Sangkaannya

- 10 Agustus 2022, 02:34 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri), Dankor Brimob Komjen Pol Anang Revandoko (kiri) dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi (kanan) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J  di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri), Dankor Brimob Komjen Pol Anang Revandoko (kiri) dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi (kanan) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

PORTAL LEBAK - Penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua, diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keputusan atas Irjen Pol. Ferdy Sambo, bersama beberapa perwira tinggi polisi, di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Mabes Polri pun menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Provesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

Baca Juga: Hasil Penyelidikan Timsus Kapolri Tetapkan Brigadir RR Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan tim khusus (timsus) sudah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Listyo mendasarkan keputusan itu atas hasil penyelidikan sementara, sehingga total telah empat tersangka diputuskan, termasuk Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Kemarin kita tetapkan tiga tersangka, yaitu RE (Bharada E) RR (Brigadir RR), dan KM," papar Kapolri.

Baca Juga: Ada 4 Orang Berpotensi Jadi Tersangka Mengikuti Bharada E Atas Kematian Brigadir J, Ini Kata Kapolri

Tentang motif perkara pembunuhan Brigadir Yoshua, Kapolri menyatakan timsus Polri terus menggelar penyidikan lebih mendalam.

"Motif atau pemicu kejadian itu saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman atas saksi termasuk ibu PC (istri Irjen Pol. Ferdy Sambo)," jelas Kapolri Jenderal Listyo.

Seperti diketahui, Irjen Pol. Ferdy Sambo telah ditempatkan di ruang tahanan khusus, yaitu di Markas Komando (Mako) Brigadir Mobil (Brimob) untuk penyidikan selanjutnya.

Baca Juga: Pria Cabuli Perempuan Disabilitas di Cigombong Bogor Dibekuk Polisi, Modusnya Imingi Uang Rp5 Ribu

Jajaran Polri sempat menyatakan Brigadir Yoshua tewas setelah baku tembak dengan Bharada E, di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bahkan pada saat itu Polri mengungkapkan baku tembak diawali karena pelecehan seksual yang dijalankan Brigadir Yoshua, kepada istri Irjen Pol. Ferdy Sambo.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x