"Tim (penyidik KPK) segera melaksanakan permintaan keterangan kepada para pihak yang ditangkap itu," tambahnya.
Berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK punya waktu 1x24 jam agar dapat menentukan status para pihak, yang ditangkap OTT.
Baca Juga: Rumah Ferdy Sambo Digeledah Penyidik, sang istri Putri Candrawathi Menangis Terus
"Kami segera menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat, sebagai bagian bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK," jelas Ali.***