Vonis Maling Uang Rakyat Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo DiSunat MA, Ini Pernyataan Menohok KPK

- 10 Maret 2022, 13:00 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa./

PORTAL LEBAK - Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis Maling uang rakyat (Koruptor) Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dari 9 menjadi 5 tahun penjara.

Alhasil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt. Juru Bicaranya, Ali Fikri, angkat bicara terkait potongan vonis MA atas Edhy Prabowo.

"Kami menghormati semua putusan peradilan, termasuk putusan kasasi MA atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip PortalLebak.com dari Antara, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Kasus Korupsi Benih Lobster, Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih Dari Itu Saya Siap

Ali menyatakan KPK belum bersikap atas putusan hakim MA itu dan masih menunggu salinan putusan lengkap dari MA.

Meski vonis MA sama dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK, Ali menilai, pemberantasan kasus maling uang rakyat (korupsi) membutuh komitmen kuat.

Komitmen dari seluruh elemen masyarakat, apalagi dari para penegak hukum, termasuk lembaga peradilan di tanah air.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Terkait Benih Lobster?

Pasalnya, Ali menilai kasus maling uang rakyat adalah musuh bersama dan kejahatan luar biasa, sehingga pemberantasannya harus digelar dengan cara luar biasa.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x