PORTAL LEBAK - Kerjasama ekstradisi atau pemulangan bunonan 'Maling uang rakyat' atau korupsi serta pelaku kejahatan lainnya, disepakati oleh Indonesia dan Singapura.
Perjanjian ekstradisi buronan ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam.
Penandatanganan perjanjian ini disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, berlokasi di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Kereta Cepat Jakarta Bandung, Akan Beroperasi Juni 2023
Kedua pemimpin negara juga menyaksikan penandatangan tiga dokumen kerja sama lainnya, antara Indonesia dan Singapura.
Dokumen kerja sama itu yakni; pertama, the Exchange of Letters tentang Perluasan Kerangka Pembahasan Indonesia-Singapura.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura Teo Chee Hean.
Baca Juga: Kapolri Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura Guna Pemberantasan Kejahatan
Selanjutnya, kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penataan Kembali Ruang Lingkup antara Wilayah Informasi Penerbangan (FIR) RI dan Wilayah Informasi Penerbangan Singapura.
Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran.