PORTAL LEBAK - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo lebih dari 12 jam.
Total delapan saksi diperiksa hampir 12 jam, dan 3 jam tersisa diperiksa tujuh saksi hingga pemeriksaan terakhir, pada Kamis malam.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah tentang pemeriksaan saksi memasuki babak akhir.
Baca Juga: Irjen Pol. Ferdy Sambo Buat Surat Ditulis Tangannya Sendiri, Ini Isinya
"Sekarang proses yang saksi-saksi terakhir," ungkap Kombes Nurul, seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara.
Sebelumnya, sidang KEPP terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dimulai sejak pukul 09.25 WIB dan terperiksa telah ada di ruangan pada pukul 07.30 WIB.
Selain Irjen Pol. Ferdy Sambo, sidang KEEP terdapat juga saksi-saksi berjumlah 15 orang.
Para saksi terdiri dari perwira Polri yang terlibat pelanggaran kode etik, karena tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi jadi tersangka, Timsus Polri Punya Bukti Sahih
Sejumlah 13 saksi berstatus tengah menjalani penempatan khusus, yakni; Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).