Sedangkan 2 saksi berbeda sudah diperiksa dari luar penempatan khusus. Yaitu mereka jajaran Polri yang tidak menjalani penempatan khusus.
Melalui sidang etik ini, Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan memeriksa semua saksi terlebih dahulu satu per satu.
Baca Juga: Beredar Viral Soal 'Kekaisaran Ferdy Sambo', Polri Fokus Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J
Setelah itu, baru kemudian terduga pelanggaran KEEP diperiksa yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo.
"Setelah terduga pelanggar diperiksa, konferensi pers atas putusan sidang etik akan disampaikan oleh Irwasum, Kadiv Humas Polri dan Kompolnas," ungkap Kombes Nurul.
Sedangkan saksi-saksi yang sudah selesai menjalani pemeriksaan, yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK), Brigjen Pol Benny Ali (BA), AKBP Pol Arif Rahman (AR).
Baca Juga: Membungkus Kritik Sosial Soal Body Positivity dengan Komedi Romantis di Film 'Gendut Siapa Takut?!'
Termasuk Kombes Pol Agus Nurpatria (AN), Kombes Pol Susanto (S), Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuwat Ma'ruf (KM).***