Dalam laporan para korban, BKBH Universitas Mataram melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual, salah satunya menjanjikan lulus perguruan tinggi.
FA juga diduga memainkan peran pengobatan spiritual kepada korban, menjanjikan proses bimbingan skripsi berjalan lancar, dan juga pekerjaan magang di kantor notaris.
Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Kepolisian, Meski Minta Maaf Tapi Dia Melawan
BKBH turut menyertakan keterangan bahwa terlapor FA melakukan aksi modusnya kepada 10 orang mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022. Lima diantaranya terkuak sampai disetubuhi pelaku.
Meski sudah mengakui perbuatannya, Teddy menyatakan pihaknya tetap menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tim Penyelidik akan mengupayakan untuk memenuhi unsur pidana yang berlaku yaitu penyertaan minimal beberapa alat bukti.
Baca Juga: Sidang Etik Irjen Pol Ferdy Sambo Periksa 15 Saksi, Ini Yang Ingin Digali
"Karena ini masih dalam penyelidikan, (tim) penyelidik masih fokus untuk pembuktian unsur pidana," tutupnya.***