Pengacara Keluarga Brigadir J Heran, Komnas HAM Buka Lagi Dugaan Pelecehan Seksual di Magelang

- 2 September 2022, 19:03 WIB
Foto Kolase tangan Putri Candrawathi menggandng tangan Ferdy Sambo dan tangan Brigadir J.
Foto Kolase tangan Putri Candrawathi menggandng tangan Ferdy Sambo dan tangan Brigadir J. /Istimewa/

PORTAL LEBAK - Pihak Brigadir J menyatakan tak habis pikir dan heran, atas sikap Komnas HAM yang kembali membuka dugaan pelecehan seksual kepada Istri Ijen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menegaskan pembuktian hukum selayaknya dibuka lebih terang daripada cahaya.

Namun saat ini, pembuktian hukum malah terjadi sebaliknya, soalnya sosok Brigadir J yang dituding melakukan perbuatan tidak senonoh sudah meninggal jadi tidak bisa membela diri.

Baca Juga: Deolipa Yumara Sebut Brigadir J Pergoki Kuat Maruf Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Ferdy Sambo

"Terlepas dari undang-undang 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ada adagium dari ahli hukum yang mengatakan, dalam pembuktian hukum pidana harus lebih terang daripada cahaya," kata Martin Lukas Simanjuntak.

"Pembuktian apa yang terang? orang udah mati (Brigadir J) masih dituduh!" tegas Martin.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghidupkan kembali isu dugaan pelecehan seksual atas Putri Candrawathi.

Baca Juga: Penyidik: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Hanya Untuk Kepentingan Penyidik dan Penuntutan

Komnas HAM melansir kembali isu pelecehan seksual itu melalui konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis, 1 September 2022.

Komnas HAM lantas menduga kuat brigadir J menjalankan pelecehan seksual atas Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

Padahal, penyidik dari timsus Polri sudah menghentikan laporan Putri Candrawathi, setelah tidak terbukti ada pelecehan seksual, di Duren Tiga.

Baca Juga: Ditolak Ikuti Proses Rekonstruksi, Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kapolri Bohong Soal Penyelesaian Kasus

Selanjutnya Martin Lukas Simanjuntak menilai penyampaian Komnas HAM melalui hasil rekomendasinya itu adalah satu hal yang menyesatkan.

"Khusus pada poin dugaan kekerasan seksual saya pikir ini rekomendasi sesat, sesat bin ajaib, yang tidak perlu dilanjuti oleh kepolisian," pungkasnya.

"Kenapa saya bilang tidak perlu dilanjutin? yang pertama, mereka ini memposisikan katanya fair trial memberikan rekomendasi hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi," papar Martin Lukas Simanjuntak.

Baca Juga: Petani Bukan Beban Keuangan Negara, KTNA: Pemerintah Harusnya Dukung Penuh

Martis juga menantang agar tim psikologi klinis Polri yang memeriksa Putri Candrawathi ikut diperiksa.

"Apa katanya, psikologi klinis? itu psikologi klinisnya juga harus diperiksa (oleh timsus Polri)," nilai Martin Lukas Simanjuntak.

"Periksa itu bagaimana dia (Putri Candrawathi) dapat membuat keterangan-keterangan yang tidak jujur seperti itu," tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Kota Goyang Beri Kim Taehyung Penghargaan Sebagai Warga Paling Setia Bayar Pajak

Martin menduga tim psikologi klinis yang memeriksa Putri Candrawathi telah berbohong, karena tuduhan pelecehan seksual seperti dilaporkan istri Ferdy Sambo itu nol besar.

"Tidak jujur, sudah terbukti kok, sekarang saya tanya dasar pemeriksaan itu kan dugaan peristiwa di Duren Tiga. Soal (pelecehan seksual) terjadi di Magelang apakah ada sudah ada asesmen baru? tidak ada," ungkapnya.

"Lalu dengan hanya model dia menjalankan katanya amanat undang-undang nomor 39 tahun 99, dia memberikan rekomendasi dan memberikan beban kepada Kepolisian," nilai Martin.

Baca Juga: Video Rekaman Baru Ungkap Espresi Anggota BLACKPINK atas Kemenangan Lisa Di MTV VMA 2022

"Padahal, Kabareskrim menurut Martin pernah mengucapkan hanya Tuhan dan bu PC yang tahu," tegas Martin Lukas Simanjuntak.

Penilaian Martin Lukas Simanjuntak ini dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube tvOneNews, Jumat, 2 September 2022.***

Artikel telah tayang: Heran Komnas HAM Masih Ngotot Ada Pelecehan di Magelang, Pihak Brigadir J: Orang Udah Mati Masih Dituduh!

(Reporter: Eka Alisa Putri)

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x