PORTAL LEBAK - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk kepentingan penyidik dan penuntut.
Hal ini ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi usai gelar rekonstruksi di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
"Rekonstruksi atau reka ulang hanya untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," ucap Brigjen Pol. Andi di lokasi rekonstruksi.
Tujuan Brigjen Pol. Andi sekaligus menimpali pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang kecewa karena merasa diusir dari lokasi rekonstruksi.
Pasalnya, Kamaruddin dilarang masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Ditreskrimum Bareskrim Polri itu menyatakan seluruh proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J hanya perlu wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.
Baca Juga: Kasus Brigadir J Kembali Seret 2 Pejabat Ditreskrimum Polda Metro diperiksa Inspektorat Khusus Polri
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi di TKP merupakan penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," tegas Brigjen Pol. Andi.