Maling Uang Rakyat Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Bebas Bersyarat, Ini Yang Harus Mereka Lakukan

- 7 September 2022, 06:00 WIB
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. /Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi./

PORTAL LEBAK - Terpidana kasus Maling uang rakyat (korupsi) Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan eks Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan bebas bersyarat.

Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 6 September 2022.

Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar, keduanya mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu telah bebas dengan status bersyarat.

Baca Juga: KPK: Modus Maling Uang Rakyat Atau Suap Oleh Rektor UNILA, Praktik Memalukan di Dunia Pendidikan

Status ini dijelaskan Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar, dengan status bebas bersyarat, keduanya masih harus wajib lapor.

"Masih bebas bersyarat masih harus atau wajib lapor, tentu di situ ada ketentuan yang diatur oleh Bapas," ungkap Elly dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Seperti diketahui, sejumlah terpidana koruptor dikenakan status bebas bersyarat setelah mereka menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan, dikurangi sejumlah remisi yang diperolehnya.

Baca Juga: Kejaksaaan Lebak: 2 Pengurus Koperasi Bangkit Rangkasbitung Tersangka Maling Uang Rakyat

Elly Yuzar menegaskan, setiap gerak-gerik, kedua terpidana korupsi tersebut terus dipantau petugas lapas, meski mereka telah keluar dari penjara.

Jika di kemudian hari ditemukan mereka melakukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar, akan dimasukkan lagi ke Lapas.

Sebelumnya, Suryadharma Ali dijebloskan ke penjara dalam kasus maling uang rakyat (korupsi) soal pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.

Baca Juga: Baru Saja Bebas dari Bui sebagai Maling Uang Rakyat, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap Lagi oleh KPK

Saat itu, Suryadharma Ali menjabat sebagai menteri Agama dan dinyatakan bersalah lantas divonis enam tahun penjara pada tahun 2016.

Sementara itu, Patrialis Akbar tersandung kasus suap untuk mempengaruhi putusannya dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara pada tahun 2017, setelah terbukti menerima suap senilai 10 ribu dolar AS.

Baca Juga: Arab Saudi Resmi Masuk ke dalam Kalender Tahunan MotoGP Setelah Dorna Sports Sepakati MoU di San Marino

Selain dua eks menteri jaman Presiden SBY itu, terdapat sejumlah mantan pejabat napi korupsi ikut bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Terpidana tersebut, yaitu mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, sejumlah mantan bupati di Jawa Barat juga bebas dari Lapas Sukamiskin.

Mereka yakni mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano, mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, dan mantan Bupati Indramayu Supendi.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah