PORTAL LEBAK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa selama lebih dari 11 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anies Baswedan selesai memberi keterangan ke tim penyidik KPK terkait penyelenggaraan balapan Formula E Jakarta.
Melalui keterangannya kepada Tim Penyidik KPK, Anies Baswedan berharap dapat meluruskan isu yang beredar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Formula E bisa.
Baca Juga: Anies Baswedan Memenuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Balap Formula E, Sebagai Gubernur DKI Jakarta
Saat ditemui usai diperiksa KPK, Anies Baswedan memberi keterangan kepada media massa, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 7 September 2022.
"InsyaAllah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang," ujar Anies Baswedan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, dikutip PortalLebak.com dari Antara, sekaligus berharap keterangannya mampu memudahkan KPK.
Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil KPK, Gubernur DKI Jakarta Siap Datang Tanpa Persiapan Khusus
Anies berharap, melaui keterangannya isu yang sedang didalami KPK soal Formula E, bisa menjadi terang benderang.
"Ini untuk menghilangkan prasangka dan kecurigaan yang tidak pada tempatnya. Sehingga di masa mendatang para pemimpin pusat maupun daerah akan mampu dan mendapat tempat mengusung berbagai kemajuan yang membawa perubahan di Indonesia," kata Anies
Anies menyatakan dirinya datang ke KPK untuk membaurkan kemajuan dan gagasan soal ajang balap mobil listrik Formula E, agar hilang kecurigaan muncur menjadi kolaborasi.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Segera Reformasi, Agar Birokrasi di Indonesia Punya Disiplin Tinggi
Seperti diketahui, KPK tidak menyampaikan materi permintaan keterangan kepada Anies Baswedan tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi di Formula E, tengah dalam tahap penyelidikan pihaknya.
Permintaan keterangan atas Anies Baswedan, menurut Ali, menjadi kebutuhan proses penyelidikan yang tengah dijalankan oleh lembaga anti rasuah itu.
"Karena ini masih pada tahap penyelidikan maka terkait materi permintaan keterangan nanti tidak bisa kami sampaikan," paparnya.
Sejauh ini KPK telah memanggil Anies Baswedan sebanyak dua kali, yakni pada akhir September 2021, yang sempat memenuhi panggilan KPK soal penyelenggaraan Formula E.
Sebagai informasi, penyelidikan kasus di KPK belum tentu naik ke tahap penyidikan bila tidak memenuhi unsur pidana.
Baca Juga: Cek Fakta: Pangeran William Merasa Senang Harry Datang Tidak Bersama Meghan Markle ke Balmoral
Selain Anies, KPK juga panggil Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
KPK juga sempat meminta keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi guna mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.
Prasetyo Edi Marsudi bahkan telah dipanggil oleh KPK sebanyak dua kali.***