Panglima Bersama Yusril Ihza Mahendra Bahas Persoalan Hukum yang Membelit TNI

- 18 September 2022, 11:27 WIB
Panglina TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bertemu Pengacara yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra untuk membahas berbagai persoalan hukum di institusi TNI.
Panglina TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bertemu Pengacara yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra untuk membahas berbagai persoalan hukum di institusi TNI. /Foto: Handout/Puspen TNI/Antara/

Dalam beberapa kasus, putusan pengadilan yang sudah tetap atau inkracht, ternyata mengalahkan TNI di perkara sengketa tanah yang berhadapan dengan warga.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain, karena eksekusi atas putusan hakim dalam praktik sulit dan tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Gubenur Jawa Timur Minta TNI/Polri Kawal BBM Subsidi Untuk Petani dan Nelayan

Sebagai pakar hukum tata negara dan saat ini telah membuka kantor hukum, Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar TNI menginventarisasikan lahan-lahan yang dikuasai TNi.

Selain itu, TNI juga dapat menganalisis satu per satu keabsahan tentang kepemilikan lahan-lahan tersebut.

Melalui inventarisasi ini, Yusril menyarankan agar istitusi TNI membuat pemetaan, mana lahan yang bermasalah dan mana yang tidak.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Sesak Nafas Saat di Perjalanan, Dirawat di RS Serdang Malaysia

Untuk lahan bermasalah, TNI dapat melalkukan berbagai upaya penyelesaian, melalui upaya mediasi kepada pihak yang berseberangan.

Jika upaya-upaya penyelesaian melalui mediasi tidak berhasil, Yusril menilai TNI harus siap menempuh langkah hukum, memperjuangkan keabsahan lahan yang bersengketa. 

"TNI adalah bagian dari rakyat. Karena itu, penyelesaian masalah pertanahan dengan rakyat harus mengedepankan prinsip musyawarah mufakat, sebelum menempuh langkah hukum," saran Yusril Ihza Mahendra.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x