"Kita laksanakan pertama di Jalan MH Thamrin dengan sasaran target 800 kendaraan bermotor. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini," ucap Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sopian dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Setelah uji emisi, setiap kendaraan bermotor akan diberikan sertifikat dan ditempel stiker untuk kendaraan yang lolos uji emisi.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Tidak Ada Penghapusan Daya 450 VA dan Pengalihan Pelanggan Listrik ke 900 VA
"Bagi kendaraan yang lolos akan kami berikan stiker bahwa kendaraan mereka pada tahun 2022 sudah lolos uji emisi. Bagi yang belum lolos, akan kami berikan rekomendasi untuk melakukan tune up, pemeliharaan, dan lain-lain," kata Tihar.
Selanjutnya Tihar meminta supaya para pemilik kendaraan bermotor baik individu dan perusahaan lebih sering melakukan pemeliharaan.
Supaya kendaraan bermotor tetap sehat dan gas buang yang dihasilkannya tidak mencemari lingkungan hidup.
Baca Juga: Sistem Baru Penyewaan Mobil, General Motors Raih Pesanan Ratusan Ribu Mobil Listrik dari Hertz
"Kepada masyarakat Kota Tangerang lebih sering melakukan tune up dan pemeliharaan lainnya supaya kendaraan tetap sehat dan gas buang yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan," pungkas Tihar.***