Korban Tragedi Kanjurunan Bertambah Jadi 132 Orang, Ini Penyebabnya

- 12 Oktober 2022, 08:54 WIB
Hingga hari ini total korban dalam tragedi Kanjuruhan mencapai 738 orang dengan rincian, korban meninggal dunia 132 orang.
Hingga hari ini total korban dalam tragedi Kanjuruhan mencapai 738 orang dengan rincian, korban meninggal dunia 132 orang. /Antara/ Zabur Karuru

PORTAL LEBAK - Korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Selasa, 11 Oktober 2022 menjadi 132 orang, bertambah dari data sebelumnya 131 orang.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebutkan, korban meninggal dunia bertambah satu orang atas nama Helen Prisella, usia 21 tahun.

"Resume perubahan data korban meninggal dunia bertambah satu, jumlah total 132 orang," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Lebih Lanjut, Ini Yang Mereka Jalani

"Korban merupakan pasien di RSU Saiful Anwar Malang (RSSA). Pasien dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa pukul 14.25 WIB," ucap Dedi, dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id.

Irjen Pol Dedi menyatakan data itu telah divalidasi polisi, per tanggal 11 Oktober pukul 17.00 WIB.

Dedi mengungkapkan setelah empat hari perawatan korban dipindahkan ke ruang ICU pada Rabu 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Peran dan Keterlibatan Mereka

Dokter yang merawat korban, dr Syaifulloh Ghani, Sp.OT, yang juga sebagai wakil direktur pelayanan (Wadiryan) RSSA, pasien di ICU terdiagnosa alami multiple trauma ekstra kranial (banyak trauma di luar kepala).

Pasien korban tragedi Kanjuruhan itu juga alami peritoneal bleeding (perdarahan dalam perut) dan sepsis (infeksi luas).

"Pasien sudah sempat dilakukan cuci darah insidental (CRRT)," ujar Irjen Pol Dedi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan dan Yakinkan FIFA Siap Bantu Perbaiki Liga di Indonesia

Sementara ini, data jumlah korban luka-luka berjumlah 607 orang, terdiri dari 532 orang luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.

Seperti diketahui, dalam tragedi Kanjuruhan, Polri menetapkan enam tersangka, yaitu tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Baca Juga: Unjuk Rasa di Iran Terkait Kematian Mahsa Amini, Tetap Berlangsung Meski Ada Tindakan Keras Dari Aparat

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Serta Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Kylian Mbappe Bubuhkan Gol Buat PSG versus Benfica, Meski Hanya Raih Hasil Imbang 1-1 di Liga Champions

Terdapat juga 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x