Dia diancam juga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga: Chelsea Puncaki Grup E Liga Champions, Usai Menang Atas AC Milan
Sebelumnya, berkas perkara kasus Roy telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebagai tempat sidangnya.
Proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh kepolisian ke kejaksaan, dilaksanakan pada Kamis 29 September 2022.***