Informasi penggunaan seragam baru ini berlaku di seluruh pelosok tanah air, bagi sekolah peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA.***
Artikel telah tayang di prsoloraya.pikiran-rakyat.com: Jangan Lupa, Ada Aturan Baru Pemakaian Seragam Sekolah untuk Peserta Didik SD, SMP, SMA, Resmi dari Kemdikbud
(Reporter: Intan Sherly Monica)