Aturan Baru Seragam Sekolah Jenjang SD SMP dan SMA, Resmi Dari Kemendikbud Ristek

- 1 November 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi aturan seragam sekolah terbaru 2022 dari Kemendikbud
Ilustrasi aturan seragam sekolah terbaru 2022 dari Kemendikbud /https://kabarwonosobo.pikiran-rakyat.com/

Jenjang SMP/SMPLB.
Mengenakan seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dengan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Dan untuk jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB.
Mengenakan seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dengan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.

Penggunaan seragam nasional diterapkan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, pada saat upacara bendera.

Baca Juga: Update TMMD 115 di Bogor Mulai Jalan Tembus Cigudeg - Rumpin, Rutilahu dan Non Fisik Lainnya

Penggunaan seragam bisa ditambahkan atribut Topi pet dan dasi sesuai warna seragam nasional masing-masing jenjang.

Untuk diketahui, pada bagian depan topi terdapat logo atau lambang Tut Wuri Handayani.

2. Seragam Pramuka
Bagi seragam pramuka dipakai oleh peserta didik dengan model dan warnanya yang harus mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Baca Juga: Selebritas Dewi Perssik Laporkan ke Polisi, Akun Penggemar Penyanyi Lesti Kejora dan Rizky Billar

Penggunaan seragam pramuka harus dikenakan berdasarkan ketetapan yang dibuat oleh masing-masing sekolah.

3. Seragam Khas Sekolah
Untuk penggunaan seragam khas sekolah, ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x