Aturan Baru Seragam Sekolah Jenjang SD SMP dan SMA, Resmi Dari Kemendikbud Ristek

- 1 November 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi aturan seragam sekolah terbaru 2022 dari Kemendikbud
Ilustrasi aturan seragam sekolah terbaru 2022 dari Kemendikbud /https://kabarwonosobo.pikiran-rakyat.com/

Pihak guru atau kepala sekolah harus memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Baca Juga: Amerika Serika Inspeksi Mendadak 'Sidak' dan Melacak Senjata Bantuannya di Ukraina

Seragam khas sekolah juga digunakan berdasarkan ketetapan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama.

4. Pakaian Adat
Untuk model dan warna baju adat ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan hak peserta didik, dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Selanjutnya, untuk jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dengan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.

Baca Juga: Korban Bom Mobil di Somalia Meningkat Jadi 120 Tewas

Pemakaian seragam nasional paling sedikit dikenakan pada setiap hari Senin dan Kamis pada saat upacara bendera.

Penambahan atribut Topi pet dan dasi di seragam, dapat disesuaikan dengan warna seragam nasional masing-masing jenjang.

Pada bagian depan topi terdapat logo Tut Wuri Handayani.

Baca Juga: Tips Tetap Aman di Gelombang Kerumunan Massa Seperti Tragedi Itaewon, Ini Yang Harus Anda Lakukan

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x