Terungkapnya kasus penganiayaan ART ini setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.
"Korban ART pulang ke Pemalang dia telah kondisi terluka, lantas dia diarahkan agar melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," ujar Ratna dkutip PortalLebak.com dari Antara.
Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.
Baca Juga: MUI Lebak Gelar Dialog Dan Deklarasi Kerukunan Umat Beragama
"Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ucap Ratna.
Ratna membeberkan korban telah bekerja di apartemen itu sebagai ART sejak 6 bulan terakhir, dan menderita dan alami penyiksaan dalam tiga bulan terakhir.
Alasan para pelaku menganiaya korban ART yaitu karena korban dituduh telah mencuri pakaian dalam sang majikan.
Kedelapan pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka serta ditahan melalui persangkaan pasal berlapis, yaitu Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.***