Isu Tuduhan PPK Titipan Parpol, KPU Kabupaten Bogor Tegas Luruskan Ini

- 21 Desember 2022, 19:09 WIB
Isu Tuduhan PPK Titipan Parpol, KPU Kabupaten Bogor Luruskan Ini
Isu Tuduhan PPK Titipan Parpol, KPU Kabupaten Bogor Luruskan Ini /Foto : Humas KPU Kab Bogor /

"Beliau juga sudah meminta agar namanya dihapus dari kepengurusan karena memang tidak bersedia menjadi anggota ataupun pengurus parpol tersebut setelah SK itu terbit. SK tersebut juga sudah diklarifikasi dan tidak berlaku lagi karena sudah ada kepengurusan yang baru," tutur jurnalis Bogor yang sedang cuti dari profesinya tersebut.

Dalam kesempatan itu, Herry menegaskan komposisi PPK juga dipilih berdasar keputusan bersama komisioner lain dalam rapat pleno. Penentuan itu dilakukan dengan berbasis pada tanggungjawab korwil tiap anggota KPU.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Adakan Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu tahun 2024

"Meskipun demikian, dinamika dalam rapat pleno penentuan PPK juga menghornati tanggungjawab tiap korwil dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek termasuk CAT. Namun nilai CAT bukan penentu dipilih tidaknya jadi PPK. CAT hanya alat screening para pendaftar," tegas Herry.

Herry juga menjelaskan bahwa wawancara PPK dilakukan per 5 atau 6 orang karena pelamar yang lolos CAT mencapai 600 orang. Sementara waktu wawancara hanya 3 hari sesuai tahapan pemilu.

"Oleh karena itu kami melakukan wawancara secara berkelompok untuk efisiensi waktu menyesuaikan kebutuhan. Ada 40 kecamatan, yang lulus CAT 15 orang paling banyak tiap kecamatan. Sudah ada 600 orang yang harus diwawancara selama 3 hari. Jadi itu efisiensi waktu sesuai tahapan agar tidak melanggar regulasi waktu tahapan pemilu yang diberikan," ujar Herry.

Baca Juga: Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Telah Ditetapkan KPU

Dalam kesempatan itu, Hery mengatakan, "Kami berharap inilah komposisi PPK terbaik saat ini. Jika ada yang melanggar kode etik silakan laporkan kepada KPU yang akan segera menindaklanjuti aduan tersebut berupa klarifikasi hingga penentuan sanksi terberat pemberhentian," tegas Herry.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x