Berikut Alasan Presiden Jokowi Mencabut Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

- 31 Desember 2022, 06:30 WIB
Pencabutan PPKM di Indonesia oleh Presiden Joko Widodo
Pencabutan PPKM di Indonesia oleh Presiden Joko Widodo /

"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,”

PORTAL LEBAK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Jumat 30 Desember 2022.

Pengumuman pencabutan PPKM digelar Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, yang didampingi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM kebijakan itu tertuang melaui Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ungkap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Mengapa Presiden Jokowi Memilih Laksamana TNI Muhammad Ali Sebagai KSAL, Ini Jawabannya

"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden Jokowi, dilansir PortalLebak.com dari setkab.go.id.

Kepala Negara menjelaskan keputusan pencabutan PPKM, dinilai melalui pertimbangan dan kajian yang panjang serta memperhatikan situasi pandemi di Indonesia.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya," ungkapnya.

Baca Juga: Sah, Laksamana Yudo Margono Menjabat Panglima TNI Usai Dilantik Presiden Jokowi

Angka Penderi Covid-19 Turun

"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” papar Jokowi.

Kemudian Presiden Jokowi membeberkan dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

Pada tanggal 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen.

Baca Juga: Foto Baru Jin BTS Saat Pendaftaran Militernya, Resmi Dirilis Militer Korea Selatan

Sedangkan tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

“Ini semua ada di bawah standar WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” imbuhnya.

Presiden menambahkan, Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.

Baca Juga: Persidangan Aung San Suu Kyi di Myanmar Berakhir Dengan Tambahan 7 Tahun Penjara Lagi

Setelah mencapai puncak gelombang varian dengan angka 56 ribu kasus harian di Juli 2021 dan puncak tren varian Omicron di Februari 2022 dengan 64 ribu kasus harian.

Selain situasi pandemi yang terkendali tersebut, lanjut Presiden, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi COVID-19.

“Dari sero survei, ini kalau kita lihat angkanya, di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di atas 98,5 persen," ucap Jokowi.

Baca Juga: Kompolnas di Gadog Puncak Didampingi Kapolres Bogor Cek Kesiapan Pengamanan Tahun Baru

"Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi. Dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis. Ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” nilainya.

Tapi meski kebijakan PPKM sudah dicabut, Presiden Jokowi meminta kepada semua masyarakat dan komponen bangsa agar tetap hati-hati dan waspada.

Pertama, Presiden mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.

Baca Juga: Kepolisian Republik Indonesia atau Polri Memperpanjang Operasi Damai Cartenz Sampai Juni 2023

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas," jelasnya.

"Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” nilainya.

Selain itu, Kepala Negara juga menekankan bahwa aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga.

Baca Juga: Rusia Tembakkan Rentetan Rudal, Ukraina Mengutuk Dan Sebut 'Barbarisme Tidak Masuk Akal'

Presiden pun meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.

“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan," papar Jokowi.

"Utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah