"Uang itu diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang ditelusuri dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis begitu ya,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca Juga: Komisi III DPR Dukung Rencana Pengembalian Tilang Manual
RL ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.***