PORTAL LEBAK - Penyidik KPK mengungkap sudah memeriksa 65 saksi dalam kasus dugaan maling uang rakyat (suap dan gratifikasi) yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Gubernur Papua, Lukas Enembe belum juga ditahan KPK, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Seperti diketahui, KPK sudah menjadi Lukas sebagai tersangka maling uang rakyat dalam penerimaan suap dan gratifikasi dengan, hingga miliaran rupiah.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dilansir PortalLebak.com dari Antara, Sabtu, 7 Januari 2023.
Ali menyatakan pemeriksaan atas para saksi tak hanya digelar di Jakarta dan Papua namun juga di sejumlah daerah, seperti di Papua, Batam, Sulawesi, hingga Medan.
Lebih lanjut, kata Ali, selain memeriksa saksi, KPK juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi tersebut untuk menelusuri aset hasil korupsi Lukas Enembe.
Baca Juga: Rekening Istri Lukas Enembe Diblokir KPK, Bukan Karena Mangkir Pemanggilan
“Kami lakukan pemeriksaan saksi dan juga penggeladahan dan tentu semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima," papar Ali.
"Uang itu diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang ditelusuri dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis begitu ya,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca Juga: Komisi III DPR Dukung Rencana Pengembalian Tilang Manual
RL ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.***