Mahfud MD: Penangkapan Tersangka Maling Uang Rakyat, Gubernur Papua Lukas Enembe murni penegakan hukum

- 12 Januari 2023, 07:34 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso /

"Sesudah berkonsultasi dan membicarakan dengan saya (dan) ketua KPK pada 5 Januari 2023, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap," tegas Mahfud.

"Keputusan ini dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia," papar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Mahfud menerangkan, jika kemudian Lukas Enembe dinyatakan sakit oleh tim dokter, maka KPK akan bertanggung jawab membawanya ke rumah sakit.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Vulkanik Hingga 200 Meter

"Bahkan, kalau pun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, Pemerintah dapat mengantar dan mengawal ke Singapura; tidak boleh berangkat sendiri," nilainya.

Pemerintah juga mengapresiasi KPK yang sudah menangkap tersangka maling uang rakyat, Lukas Enembe dan membawanya ke Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (suap) dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca Juga: Polisi: Ada Luka Memar di Hidung Venna Melinda, Terkati Dugaan KDRT oleh Ferry Irawan

Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekira Rp1 miliar karena terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Proyek yang dikerjakan Lakka yaitu pembangunan multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x