Keduanya terbelit kasus dugaan maling uang rakyat (suap) dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekira Rp1 miliar karena terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Gubernur Papua, Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Vulkanik Hingga 200 Meter
Undang-udang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***