Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan duka mendalam atas keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rudy sekaligus menekankan pihaknya sebagai JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo, sudah mengakibatkan banyak anggota Polri lainnya terseret dan terlibat kasus ini.
Baca Juga: Ricky Rizal: Saya Tak Dengar Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J
Menurut Jaksa Ferdy Sambo sudah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
Ferdy Sambo juga tidak sepantasnya menjalakan perbuatan pembunuhan berencana itu, karena kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.
Ferdy Sambo adalah salah satu dari lima terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca Juga: Pemerintah Setujui POD Pertama Lapangan Merakes dan Merakes East Berdasarkan Rekomendasi SKK Migas
Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang lain yakni; Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa tersebut telah didakwa Jaksa, melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.