Kuasa Hukum: Jaksa Tidak Bisa Membuktikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

- 31 Januari 2023, 18:15 WIB
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegaskan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo bakal ditentukan pada 13 Februari 2023 mendatang.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegaskan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo bakal ditentukan pada 13 Februari 2023 mendatang. /PMJ News/


PORTAL LEBAK - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan kliennya sebagai pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengungkapkan dalam sidang lanjutan pada Selasa, 31 Januari 2023, di mana salinan jawaban jaksa dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, berdasarkan keterangan dua saksi, Kuat Ma'rufi Kuat dan Ricky Rizal Wibowo, Sambo tidak menembak Brigadir J, sesuai pula menurut pakar balistik Arif Sumirat.

Baca Juga: Richard Eliezer alias Bharada E: Ferdy Sambo Peralat, Membohongi dan Menyianyiakan Saya

"Pada dasarnya berdasarkan hasil otopsi, saki ahli Arif Sumirat menyatakan peluru yang masuk ke tubuh korban berasal dari senjata Glock 17 MPY 851, milik saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo.

“Ahli Arif Sumirat juga menyatakan bahwa pecahan peluru di jaringan otak korban menunjukkan kesamaan atau kemiripan komposisi atau logam dasar," ujarnya.

"Sama dengan pecahan dari bagian tubuh korban yang lain dan bukan dari senjata atau pistol lain, hanya dari Glock 17 MPY 851, milik saksi Richard di Eliezer," tambahnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Saya Dipojokkan Sebagai Penjahat Terbesar Dalam Sejarah Manusia

Menurut tim kuasa hukum Sambo, tuntutan JPU yang menyatakan Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan itu hanya berdasarkan keterangan saksi mata.

Hal ini, dilansir PortalLebak.com dari Antara, sekaligus bertentangan dengan keterangan saksi mata dan alat bukti lainnya di dalam persidangan.

"Sesuai keterangan nota pembela masing-masing tim hukum, Ferdy Sambo menembak 24 korban," ujarnya.

Baca Juga: Witan Sulaeman Rekrutan Terakhir Persija Jakarta untuk Perkuat Tim Thomas Doll di Sisa Kompetisi Liga 1

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dinyatakan sah dan menyakinkan sebagai pelaku pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Pembunuhan berencana itu dilaksanakan bersama sang istri Putri Candrawath, anak buahnya Ricky Rizal Wibowo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan berencana itu, didasari atas perintah Ferdy Sambo, sebagai mantan Kabag Propam Polri.

Baca Juga: Anthony Gordon Pilih Pindah ke Newcastle United karena Merasa Cocok dengan Eddie Howe

Ferdy Sambo gusar mendengar cerita istrinya Putri Candrawathi yang diduga diperkosa Brigadir J. Ia kemudian meminta Bharada E mengeksekusi Brigadir J di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x