Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Divonis Penjara 15 Tahun

- 14 Februari 2023, 17:27 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww./

2. Hakim yakin karena dilatarbelakangi berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah,

3. Kuat Ma’ruf membawa pisau dapur itu ke Saguling, Jakarta; sampai ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan,

4. Padahal Kuat Ma’ruf tidak ikut tes PCR (Polymerase Chain Reaction).

5. Hakim sekaligus menyimpulkan, Kuat Ma’ruf sudah terbukti turut serta melaksanakan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Baca Juga: Pemerintah Amerika Serikat AS Masih Bingung oleh Obyek Terbang Terbaru, Gesekan dengan China Kian Berkembang

Hakim pun mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Kuat Ma'ruf, dalam menyusun putusan vonis kepadanya.

Hal-hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf karena yang bersangkutan tidak sopan selama menjalani persidangan.

Kuat Ma’ruf juga dinilai majelis hakim berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya di depan persidangan.

Baca Juga: Tersangka Gunting Jari Bayi di Palembang, Perawat Berinisial DN Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa (Kuat Ma'ruf) masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah