2. Hakim yakin karena dilatarbelakangi berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah,
3. Kuat Ma’ruf membawa pisau dapur itu ke Saguling, Jakarta; sampai ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan,
4. Padahal Kuat Ma’ruf tidak ikut tes PCR (Polymerase Chain Reaction).
5. Hakim sekaligus menyimpulkan, Kuat Ma’ruf sudah terbukti turut serta melaksanakan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Hakim pun mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Kuat Ma'ruf, dalam menyusun putusan vonis kepadanya.
Hal-hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf karena yang bersangkutan tidak sopan selama menjalani persidangan.
Kuat Ma’ruf juga dinilai majelis hakim berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya di depan persidangan.
Baca Juga: Tersangka Gunting Jari Bayi di Palembang, Perawat Berinisial DN Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa (Kuat Ma'ruf) masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan.