Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Divonis Penjara 15 Tahun

- 14 Februari 2023, 17:27 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww./

Vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dinyatakan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada Senin 16 Januari 2023.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf hukuman pidana selama delapan tahun penjara.

Baca Juga: Sopir Fortuner Berinisial GR yang Menabrak Mobil Brio Ditetapkan Polisi jadi Tersangka

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah