Vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dinyatakan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada Senin 16 Januari 2023.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf hukuman pidana selama delapan tahun penjara.
Baca Juga: Sopir Fortuner Berinisial GR yang Menabrak Mobil Brio Ditetapkan Polisi jadi Tersangka
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan.***