Majelis hakim yang membacakan putusan pada Kamis, 2 Maret 2023. Dalam sidang tersebut, T. Oyong menjadi ketua dewan juri, dan H. Bakri serta Do Minggus Silaban menjadi anggotanya.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum, dimana KPU menyatakan partai Prima tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam tahap pemeriksaan administrasi terhadap calon partai peserta pemilu.
Atas putusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2022.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPU untuk menunda pemilu 2024.
Selain penundaan pemilu 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU membayar ganti rugi materil Rp 500 juta.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Banyak Pihak Pasti Kecewa Karena Ulah Anak Pejabat Direktroat Jenderal Pajak DJP
Pengadilan juga menemukan bahwa penggugat, yaitu Partai Prima, merupakan pihak yang dirugikan dalam hal verifikasi administrasi oleh KPU.
Gugatan perdata yang dijatuhkan pada Kamis (2/3/2023) itu, sebelumnya dilayangkan oleh Partai Prima pada tanggal 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.