Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tetapkan Tunda Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum KPU Segera Ajukan Banding

- 3 Maret 2023, 16:05 WIB
Gedung PN Jakpus tempat dilakukannya sidang gugatan partai prima dan diberikannya hukuman KPU tidak menyelenggarakan pemilu 2024
Gedung PN Jakpus tempat dilakukannya sidang gugatan partai prima dan diberikannya hukuman KPU tidak menyelenggarakan pemilu 2024 /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp./

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang tercantum dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Berpendapat Soal Rencana Arab Saudi Bangun Gedung Seperti Ka'bah

Hal ini disebabkan karena setelah verifikasi KPU, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x