Yenny Wahid: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau Terbuka, Ada plus dan minusnya

- 11 Maret 2023, 08:00 WIB
Zannuba Ariffah Chafsoh atau yang lebih dikenal dengan Yenny Wahid saat diwawancara di Jakarta, Jumat 10 Maret 2023.
Zannuba Ariffah Chafsoh atau yang lebih dikenal dengan Yenny Wahid saat diwawancara di Jakarta, Jumat 10 Maret 2023. /Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar./

Sistem proporsional terbuka dapat menyebabkan ongkos atau biaya politik yang sangat tinggi.

PORTAL LEBAK - Zannuba Ariffah Chafsoh alias Yenny Wahid menilai sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka atau tertutup, sama-sama mempunyai kelebihan dan kekurangan.

"Dua-duanya (sistem proporsional terbuka atau tertutup-Red) ada plus minusnya," nilai Yenny Wahid, di Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023.

Yenny Wahid menyatakan sistem pemilihan umum pemilu proporsional terbuka, membuka ruang lebih luas kepada para pemilih, agar mengenal calon yang akan dipilih atau dipercayakan menjabat di kursi parlemen.

Baca Juga: Alasan Relawan DGP Dukung Pemilu Legislatif atau Pileg dengan Sistem Proporsional Tertutup

Tapi di sisi lain, sistem proporsional terbuka dapat menyebabkan ongkos atau biaya politik yang sangat tinggi.

Akibatnya, dikutip PortalLebak.com dari Antara, Yenny Wahid menengarai politik uang berpotensi besar marak melanda di sistem pemilu proporsional terbuka.

Kelemahan proporsional terbuka lainnya, menurut Yenny, calon yang akan menjabat di kursi parlemen belum tentu berkualitas.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi MK Tunda Sidang UU Pemilu, Terkait Aturan Sistem Proporsional Terbuka

Pasalnya, bisa saja hanya sang calon hanya mengandalkan popularitas dan didukung kekuatan keuangan yang kuat.

Di sisi berbeda, Yenny menilai melalui sistem proporsional tertutup, partai politik dapat mengalokasikan kursi bagi calon-calon yang dinilai berkualitas.

Fokus partai politik terutama ketika mampu menyodorkan calon anggota parlemen yang bisa melahirkan produk-produk legislasi.

Baca Juga: Inter Milan vs Spezia Hasilkan Skor 2-1, Harapan Inter Mengejar Napoli di Puncak Seria A Italia Pudar

Namun, menurut Yenny, kedua sistem proporsional itu, pada dasarnya sama-sama memiliki kelebihan dan keunggulan.

Tentang sikap atau arah Yenny Wahid yang menjabat juga sebagai Direktur Wahid Foundation, terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dia tidak memberi kepastian.

Gugatan Sistem Proporsional Terbuka

Seperti diketahui, pada saat ini sistem pemilu proporsional terbuka tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Serukan Latihan Intensif, jika Terjadi 'Perang Nyata'

Gugatan tersebut tercatat dalam Permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait perkara pengujian Undang-Undang Pemilu.

Gugatan atas sistem proporsional terbuka itu, diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para pemohon meminta agar MK mendalilkan Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) hutuf b,

Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Bersama Dua Tersangka, Dia Beli Narkoba Tiga Kali Sampai Maret 2023

Termasuk Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar UUD 1945.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x