Beberapa Gubernur Terima Fee Asuransi Rp4,5 Triliun, Indonesian Audit Watch IAW Lapor Dugaan Korupsi ke KPK

- 18 Maret 2023, 12:24 WIB
Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, melaporkan beberapa gubernur yang memperoleh fee komisi dari perusahaan Asuransi dan tidak dilaporkan ke LHKPN, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Kamis, 17 Maret 2023.
Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, melaporkan beberapa gubernur yang memperoleh fee komisi dari perusahaan Asuransi dan tidak dilaporkan ke LHKPN, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Kamis, 17 Maret 2023. /Foto: HO/ IAW/

Premi asuransi yang diterima beberapa gubernur tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

POTAL LEBAK - Indonesian Audit Watch (IAW) melaporkan dugaan maling uang rakyat alias Korupsi dari Beberapa Gubernur terkait Penyalahgunaan Kekuasaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kerugian negara yang dilaporkan ke KPK oleh IAW, akibat dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh beberapa gubernur mencapai Rp4,5 triliun selama lima tahun.

Beberapa gubernur yang dilaporkan IAW ke KPK, yakni Gubernur Sumatera Barat periode 2018-2022, Gubernur DKI Jakarta 2018-2022 dan Gubernur Banten 2018-2022.

Baca Juga: Diduga Terima Uang Tunai Ratusan Miliar Soal Fee Komisi Perusahaan Asuransi, 2 Gubernur akan Dilaporkan ke KPK

Selain itu, beberapa gubernur lainnya diduga menikmati aliran dana maling uang rakyat alias korupsi, melalui PT. Asuransi bangunan Askrida (ABA).

Beberapa gubernur Indonesia diduga menerima arus kas hingga Rp4,5 triliun selama lima tahun dalam bentuk premi asuransi.

Berikut daftar pembayaran yang diterima Gubernur menurut catatan IAW, seperti yang diperoleh PortalLebak.com dari keterangan tertulis IAW.

Baca Juga: ICW Sinyalir Ada Hubungan Relasi Antara Petinggi KPK Alexander Marwata dengan Rafael Alun Trisambodo

Kronologi Penerimaan Fee Asuransi

Gubernur Sumbar menerima hampir Rp600 miliar pada periode 2018-2022 dan gubernur DKI Jakarta periode 2018-2022, menerima hampir Rp800 miliar.

Pembayaran atau Fee ini adalah hadiah untuk mengasuransikan semua gedung dan pegawai pemerintah daerah.

Nilai premi asuransi yang dibayarkan kedua pemerintah provinsi tersebut sebesar Rp14 triliun dalam lima tahun.

Baca Juga: OJK Kaji Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Bermasalah, Termasuk AJB Bumiputera 1912

PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) mengasuransikan semua bangunan dan karyawan kedua pemerintah provinsi tersebut.

Seperti diketahui, PT. Asuransi Bangun Askrida - seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi di Indonesia dan BUMD milik pemerintah provinsi.

Menurut sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, dugaan korupsi ini muncul karena premi asuransi yang diterima beberapa gubernur tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Aksi Sosial KBST Indonesia Gelar Pengobatan Gratis Kepada Warga Bantaran Sungai Tegallumbu

Seperti yang dipersyaratkan oleh hukum. "Menggunakan posisi untuk mengalokasikan dana pemerintah untuk imbalan jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik dan benar," kata Iskandar Sitorus.

Fee Asuransi Dibayarkan Tunai

Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan, pemberian fee beberapa gubernur dibayar tunai secara bertahap oleh 2 orang berinisial MH dan EY.

Berikut adalah jumlah biaya fee (komisi) yang dibayarkan oleh PT. ABA untuk beberapa gubernur di Indonesia dibandingkan dengan keuntungan PT. ABA dalam 5 tahun sesuai data IAW.

Baca Juga: Sah, PSSI Umumkan Daftar Pemain untuk Siap Tempur di Piala Dunia U-20

Komisi 2018 Rp. 849.726.000.000 (laba Rp 162.185.000.000)
Komisi 2019 Rp. 819.751.000.000 (Laba Rp 79.913.000.000)
Komisi 2020 Rp. 718.281.000.000 (Laba Rp 75.949.000.000)
Komisi 2021 Rp. 941.590.000.000 (Laba Rp 74.899.000.000)
Komisi 2022 Rp 1.075.714.000.000 (Keuntungan Rp 93.846.000.000)

Dalam laporannya yang diberikan kepada bagian pengaduan masyarakat di gedung KPK, IAW menyertakan beberapa bukti penguat.

Bukti seperti transaksi bisnis yang berkaitan dengan laporan keuangan, surat dari Bank Mandiri berupa PT. ABA akan membayar biaya kompensasi. Serta surat tanggapan dari PT. ABA untuk Bank Mandiri yang isinya strategi manajemen risiko bisnis.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x