Pengikut survei menilai untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden merupakan sosok berlatar belakang sipil dan militer.
"Artinya, sipil dan militer, bukan militer dan sipil. Ada kemungkinan Ganjar adalah tokoh berlatar belakang sipil, lantas Pak Prabowo berlatar belakang militer. Ini cukup potensial, potensi kemenangan ada," tegasnya.
Baca Juga: Relawan Dulur Ganjar Pranowo DGP, Prediksi Hanya Ada 2 Poros di Pemilu 2024
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menetapkan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Proses ini, seperti diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi aturan tentang pencalonan capres dan cawapres tersebut.
Baca Juga: Anda Musti Tahu di Bulan Ramadan, Jam Rawan Kejahatan di Bulan Puasa versi Polda Metro Jaya
Komposisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ada 575 kursi di lembaga parlemen di tanah air.
Otomatis, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mempunyai dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, semisal pasangan capres/cawapres seperti Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto harus diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah sedikitnya 34.992.703 suara.***