Wakil Ketua DPRD Sukabumi Diseret Polisi ke Penjara Karena Penggelapan Mobil Sewaan

- 1 April 2023, 10:44 WIB
Keterangan Pers Kapolres Kota Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin, terkait kasus pencurian dan penipuan mobil yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat yang berinisial JA. F
Keterangan Pers Kapolres Kota Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin, terkait kasus pencurian dan penipuan mobil yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat yang berinisial JA. F /oto: ANTARA/Aditya Rohman/

Mengetahui JA secara sepihak telah menggadaikan atau menggelapkan mobilnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Kota Sukabumi, yang kemudian berkembang hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menyita Mitsubishi Pajero dan formulir pemesanan persewaan mobil, informasi survei persewaan mobil, dan sertifikat persewaan.

Baca Juga: Rafael Yuste Ingin Lionel Messi Jadi Legenda Barca, Barcelona Siap Bawa Pulang 'Leo' Musim Panas Tahun Ini

Akibat perbuatan wakil rakyat tersebut, JA dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.*** 

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x