Mengetahui JA secara sepihak telah menggadaikan atau menggelapkan mobilnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Kota Sukabumi, yang kemudian berkembang hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi menyita Mitsubishi Pajero dan formulir pemesanan persewaan mobil, informasi survei persewaan mobil, dan sertifikat persewaan.
Akibat perbuatan wakil rakyat tersebut, JA dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.***