Baca Juga: Mahasiswa MBKM PKP UNS Gandeng Kans.id Panen Perdana Padi Organik di Klaten Jawa Tengah
Pelantikan Dibatalkan Mendikbud Ristek
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek RI Nadiem Makarim, membatalkan pelantikan Prof. Sajidan sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta periode 2023-2028.
Sutanto, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, mengatakan hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Keputusan Kemendikbud Ristek itu keluar dengan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS, tanggal 31 Maret 2023.
Baca Juga: Kemenkeu: Dugaan Pencucian Uang Soal Impor Emas Batangan Rp189 Triliun Berawal dari Kegiatan Ekspor
Dalam urutan yang sama, diputuskan pula pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS akan mulai tanggal 31 Maret 2023.
“Karena MWA merupakan badan tertinggi PTNBH, maka fungsi dan kewenangan MWA dilimpahkan kepada Mendikbud,” ungkap keputusan tersebut.
Keputusan Medikbud Ristek mempertimbangkan, salah satu alasan batalnya pelantikan rektor adalah Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret, Nomor 8 Tahun 2022.