Aturan tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret, masa bakti 2023-2028 tersebut, melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Prof Sajidan enggan mengomentari kontroversi seputar pembatalan dirinya meski telah terpilih sebagai rektor UNS.
Prof Sajidan mengatakan masih memantau perkembangan dan mempelajari perturan dari Kemendikbud Ristek.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka oleh KPK, Ini Prakteknya Dugaan Kejahatan Maling Uang Rakyat
“Kita lihat perkembangannya, kita pelajari dulu Peraturan Menteri (Kepmen)”, jelas Prof. Sajidan.***