Majelis Wali Amanat UNS Tetap Lantik Prof Sajidan Jadi Rektor UNS, Meski Dibatalkan Mendikbud Ristek

- 5 April 2023, 15:22 WIB
Prof. Dr. rer nat Sajidan, MS, resmi dibatalkan sebagai rektor UNS  oleh Nadiem Makarim
Prof. Dr. rer nat Sajidan, MS, resmi dibatalkan sebagai rektor UNS oleh Nadiem Makarim /

"Tidak ada peraturan yang tidak benar. Kecurangan di mana? dalam bentuk apa? tunjukkan pada saya Jangan hanya klaim,"

PORTAL LEBAK - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta tetap melantik Prof Sajidan sebagai Rektor UNS periode 2023-2028, meskipun Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membatalkan hasil pemilihannya.

MWA UNS dijadwalkan akan menggelar pelantikan Rektor pada 12 April 2023 mendatang. Meski undangan telah disebar, namun waktu dan tempat acara belum ditentukan.

“Undangan tetap akan dilakukan dalam kerangka sederhana. Kami sedang mendiskusikan ini. Yang jelas MWA tetap eksis," kata Hasan Fauzi Wakil Ketua MWA UNS kepada Antara, dan dikutip PortalLebak.com, Rabu 5 April 2023.

Baca Juga: Cek Skuter Listrik dan Sistem Pengisian Daya Berbasis Panel Surya, Buatan Tims Baskara UNS

Hasan Fauzi juga menegaskan tidak ada pelanggaran atau kasus kecurangan dalam pemilihan Rektor UNS beberapa waktu lalu.

 “Tidak ada yang tidak benar. Semua peraturan yang dikeluarkan MWA selalu berdasarkan PP 56 Tahun 2020, semuanya. Tidak ada peraturan yang tidak benar. Kecurangan di mana? dalam bentuk apa? tunjukkan pada saya Jangan hanya klaim," tegas Hasan.

Oleh karena itu, MWA UNS akan tetap menjalankan tugasnya sesuai aturan, termasuk mengangkat Rektor UNS terpilih.

Baca Juga: Mahasiswa MBKM PKP UNS Gandeng Kans.id Panen Perdana Padi Organik di Klaten Jawa Tengah

Pelantikan Dibatalkan Mendikbud Ristek

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek RI Nadiem Makarim, membatalkan pelantikan Prof. Sajidan sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta periode 2023-2028.

Sutanto, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, mengatakan hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Keputusan Kemendikbud Ristek itu keluar dengan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS, tanggal 31 Maret 2023.

Baca Juga: Kemenkeu: Dugaan Pencucian Uang Soal Impor Emas Batangan Rp189 Triliun Berawal dari Kegiatan Ekspor

Dalam urutan yang sama, diputuskan pula pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS akan mulai tanggal 31 Maret 2023.

“Karena MWA merupakan badan tertinggi PTNBH, maka fungsi dan kewenangan MWA dilimpahkan kepada Mendikbud,” ungkap keputusan tersebut.

Keputusan Medikbud Ristek mempertimbangkan, salah satu alasan batalnya pelantikan rektor adalah Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret, Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Kemenkeu: Insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi Mobil dan Bus Listrik Berlaku Sampai Desember 2023

Aturan tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret, masa bakti 2023-2028 tersebut, melanggar peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Prof Sajidan enggan mengomentari kontroversi seputar pembatalan dirinya meski telah terpilih sebagai rektor UNS.

Prof Sajidan mengatakan masih memantau perkembangan dan mempelajari perturan dari Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka oleh KPK, Ini Prakteknya Dugaan Kejahatan Maling Uang Rakyat

“Kita lihat perkembangannya, kita pelajari dulu Peraturan Menteri (Kepmen)”, jelas Prof. Sajidan.*** 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah