KPK Sebut Rafael Trisambodo Samarkan Pajak Penjualan dan Pembelian Rumah

- 4 Mei 2023, 14:43 WIB
Kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo! Selain Artis Inisial R, 25 Artis Lainnya Terlibat Termasuk 3 Band Besar
Kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo! Selain Artis Inisial R, 25 Artis Lainnya Terlibat Termasuk 3 Band Besar /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PORTAL LEBAK - Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyembunyikan beberapa transaksi jual beli rumah.

Cara licik Rafael Alun Trisambodo itu terungkap saat tim penyidik ​​KPK memeriksa saksi dalam kasus dugaan restitusi administrasi pajak di Direktorat Jenderal Pajak, pada Selasa, 2 Mei lalu.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik ​​memeriksa saksi Hirawat (seorang pribadi) yang ditekan Rafale Alun Trisambodo untuk membeberkan jual beli rumah.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka oleh KPK, Ini Prakteknya Dugaan Kejahatan Maling Uang Rakyat

Jual beli rumah itu yang diduga dimanipulasi Rafael Alun Trisambodo dengan beberapa barang dagangan yang disamarkan.

Ali juga mengatakan, ada dua saksi lainnya yaitu Jennawati dan Thio Ida yang tidak hadir dan diingatkan untuk kooperatif dan hadir sesuai jadwal berikut.

Rafael diamankan pada Senin, 3 April 2018, di tempat yang diduga sebagai Unit Pelayanan Pajak Ditjen Pajak Rutan KPK.

Baca Juga: Artis R Dinilai Terkait Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, KPK Cari, Temukan dan Akan Lakukan Ini

Rafael telah diberi wewenang sejak tahun 2005 untuk menyelidiki dan menyelidiki hasil pajak dari wajib pajak yang tidak patuh.

Pada tahun 2011 diangkat sebagai Direktur Pemeriksaan, Penelitian dan Pewarisan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Dalam posisinya, Rafael dikabarkan mendapat imbalan dari beberapa wajib pajak karena mengkondisikan hasil berbagai pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Veddriq Leonardo Juara Climbing World Cup 2023, Inspirasi FPTI Lebak Dorong Terus Semangat Atlet Panjat Tebing

Ia juga diduga memiliki beberapa perusahaan di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang menyediakan jasa konsultasi terkait akuntansi dan pajak.

Pengguna jasa PT AME merupakan wajib pajak yang menghadapi permasalahan terutama kewajiban melaporkan akuntansi pajak kepada Negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Tim investigasi menemukan aliran sekitar $90.000 dalam tip yang diterima Rafael melalui PT AME sebagai bukti awal.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-22 dalam Kondisi Sangat Bugar Jelang Hadapi Myanmar Sore Ini, Indra Sjafri: Semuanya Siap

KPK juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari penggeledahan rumah Rafael di Jalan Simprug Golfo, Jakarta Selatan.

Di antaranya ada uang tunai Rafael Alun Trisambodo sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di brankas bank dolar AS. dolar Singapura dan euro.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x