Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Teddy Minahasa 'Tersenyum' ke Pengunjung Sidang dan Wartawan yang Meliput

- 9 Mei 2023, 17:32 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kanan) seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kanan) seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Dengan keputusan majelis hakim yang menetapkan vonis seumur hidup, maka Teddy Minahasa terbebas dari hukuman mati.

Otomatis Teddy Minahasa 'tersenyum' kepada setiap pengunjung dan wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selanjutnya, Teddy Minahasa terlihat berdiskusi bersama tim kuasa hukumnya, khususnya Hotman Paris Hutapea, setelah persidangan tersebut selesai.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia per April 2023 Turun Menjadi 144,2 Miliar Dolar, BI: Masih di Atas Standar Cukup

Atas vonis majelis hakim tersebut di atas, Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara Teddy Minahasa, akan tetap mengajukan banding.

"Barusan saya diperintah (mengajukan-Red) banding. Karena ternyata putusan majelis hakim tadi, meng-copy paste surat dakwaan jaksa," tegas
Hotman Paris Hutapea.

Kronologi Kasus Teddy Minahasa

Seperti diketahui, Teddy Minahasa saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi, dijerat JPU dengan pasal menawarkan, membeli, menjual, dan menawarkan narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu.

Baca Juga: Seperti Orang Tersesat di Prosesi Pemahkotaan Raja Charles III, Katy Perry: Saya Menemukannya

Narkotika itu adalah barang penyitaan di Polda Sumatera Barat dengan berat lebih dari 5 gram. Teddy Minahasa melakukannya bersama dan tiga terdakwa lain.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x