Dengan keputusan majelis hakim yang menetapkan vonis seumur hidup, maka Teddy Minahasa terbebas dari hukuman mati.
Otomatis Teddy Minahasa 'tersenyum' kepada setiap pengunjung dan wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selanjutnya, Teddy Minahasa terlihat berdiskusi bersama tim kuasa hukumnya, khususnya Hotman Paris Hutapea, setelah persidangan tersebut selesai.
Atas vonis majelis hakim tersebut di atas, Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara Teddy Minahasa, akan tetap mengajukan banding.
"Barusan saya diperintah (mengajukan-Red) banding. Karena ternyata putusan majelis hakim tadi, meng-copy paste surat dakwaan jaksa," tegas
Hotman Paris Hutapea.
Kronologi Kasus Teddy Minahasa
Seperti diketahui, Teddy Minahasa saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi, dijerat JPU dengan pasal menawarkan, membeli, menjual, dan menawarkan narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu.
Baca Juga: Seperti Orang Tersesat di Prosesi Pemahkotaan Raja Charles III, Katy Perry: Saya Menemukannya
Narkotika itu adalah barang penyitaan di Polda Sumatera Barat dengan berat lebih dari 5 gram. Teddy Minahasa melakukannya bersama dan tiga terdakwa lain.