Tiga terdakwa itu yakni mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti. Mereka juga telah didakwa dalam berkas terpisah.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) jo Pasal 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Republik Indonesia.***
Artikel telah tayang di www.pikiran-rakyat.com: 'Senyum' Teddy Minahasa Saat Lolos dari Hukuman Mati
(Reporter: Mitha Paradilla Rayadi)