Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Teddy Minahasa 'Tersenyum' ke Pengunjung Sidang dan Wartawan yang Meliput

- 9 Mei 2023, 17:32 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kanan) seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kanan) seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Tiga terdakwa itu yakni mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti. Mereka juga telah didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) jo Pasal 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Republik Indonesia.***

Artikel telah tayang di www.pikiran-rakyat.com: 'Senyum' Teddy Minahasa Saat Lolos dari Hukuman Mati

(Reporter: Mitha Paradilla Rayadi)

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x