Bareskrim Polri Ungkap dan Bekuk Jaringan Narkoba Internasional

- 2 Juni 2023, 19:42 WIB
/Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto (dua kanan) ketika ungkapkan barang bukti hasil pabrik pembuatan ekstasi jaringan internasional, di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 2 Juni 2023. /Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif/aa.

"Pada saat tim menangkap di TKP, kita mendapati ada 1 paket yang siap dikirim ke Semarang, terlihat dari bukti pengiriman. Fakta lainnya, pada saat proses penangkapan masih ada barang," paparnya.

Baca Juga: Saksikan Pembukaan KRI Bung Karno Puan Maharani: Saya Bangga Korvet Ini Dibangun oleh Anak Bangsa

Kombes Jean menyatakan TKP di Kota Semarang, penyidik gabungan menangkap dua tersangka berinisial MR dan ARD, sebagai pembuat ekstasi tersebut.

Berdasarkan hasil pengungkapan, ada beberapa jenis barang bukti yang diamankan berupa 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan volume keseluruhan 25.000 butir.

Ada pula dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan volume 1.000 butir dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan total keseluruhan 1.380 butir ekstasi.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar: Pancasila Adalah karya dan Bagian dari Identitas Anak Bangsa

Sedangkan untuk barang bukti bahan belum jadi yang diamankan yakni beberapa macam prekursor berupa serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram.

Termasuk methamphetamine 1 liter, prekursor berupa metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland Lab, serta alat komunikasi.

Dalam perkara ini, para tersangka pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terkait aturan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x