Libur Idul Adha 1444 H, Ditetapkan Pemerintah Jadi Tiga Hari

- 21 Juni 2023, 11:28 WIB
Resmi, Libur Idul Adha: Tanggal 28 dan 30 Juni 2023 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama
Resmi, Libur Idul Adha: Tanggal 28 dan 30 Juni 2023 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama /unsplash/Kamil rogalinski/

PORTAL LEBAK - Pemerintah secara resmi menyetujui Idul Adha 1444 Hijriyah atau 28-30 Juni 2023 dan menetapkan sebagai hari libur tambahan dan hari libur nasional. 

Kesepakatan itu terungkap melalui perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Aturan tersebut tercatat dengan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: Kementerian Agama Sebut Idul Adha Jatuh Pada 29 Juni 2023

Dalam surat 16 Juni itu, masyarakat Indonesia diberikan libur tiga hari, yang berarti Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023.

Kemudian hari libur nasional dan cuti bersama sepeti dilansir PortalLebak.com dari Antara, jatuh pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi pengumuman resmi pada Selasa, 20 Juni 2023, oleh pemerintah.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha: LAZ Harfa Targetkan 29.500 KK Penerima Manfaat Daging Kurban di Provinsi Banten

Surat SKB dari ketiga menteri itu juga menjelaskan bahwa liburan bersama ini dilaksanakan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x