PORTAL LEBAK - Pemerintah secara resmi menyetujui Idul Adha 1444 Hijriyah atau 28-30 Juni 2023 dan menetapkan sebagai hari libur tambahan dan hari libur nasional.
Kesepakatan itu terungkap melalui perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Aturan tersebut tercatat dengan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: Kementerian Agama Sebut Idul Adha Jatuh Pada 29 Juni 2023
Dalam surat 16 Juni itu, masyarakat Indonesia diberikan libur tiga hari, yang berarti Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023.
Kemudian hari libur nasional dan cuti bersama sepeti dilansir PortalLebak.com dari Antara, jatuh pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi pengumuman resmi pada Selasa, 20 Juni 2023, oleh pemerintah.
Surat SKB dari ketiga menteri itu juga menjelaskan bahwa liburan bersama ini dilaksanakan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.