Daftar Pembagian Formasi PNS 2023, Lengkap Syarat Seleksi dan Dokumen Pentingnya

- 13 Juli 2023, 12:16 WIB
Ilustrasi - RESMI! 1.030.751 formasi CPNS 2023 dibuka untuk tenaga honorer dan fresh graduate
Ilustrasi - RESMI! 1.030.751 formasi CPNS 2023 dibuka untuk tenaga honorer dan fresh graduate /Dok. empatlawangkab.go.id

 

PORTAL LEBAK - Bekerja sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu pilihan karir yang banyak diminati oleh banyak orang.

Soalnya, menjadi PNS memiliki keuntungan seperti kestabilan kerja, jaminan pendapatan, dan peluang pengembangan karir di sektor pemerintahan.

Berikut beberapa tahapan yang dapat kamu ikuti agar dapat menjadi PNS, mulai dari pendidikan, cara mendaftar dan tes seleksinya.

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2023, Ada Kabar Menggembirakan Bagi Mahasiswa Baru Lulus

Pastikan kamu memenuhi persyaratan pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk menjadi PNS, biasanya kamu harus memiliki gelar sarjana dari perguruan tinggi yang diakui.

Dilansir PortalLebak.com dari berbagai sumber, beberapa posisi PNS juga mungkin membutuhkan gelar pendidikan lanjutan.

Setelah memenuhi persyaratan pendidikan, kamu perlu melamar ke instansi pemerintah yang memiliki kebutuhan tenaga PNS.

Baca Juga: Tunjangan Hari Raya atau THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan Cair H-10 Idul Fitri, Gaji ke-13 Cair Juni 2023

Instansi tersebut mungkin mengadakan proses seleksi seperti tes tertulis, wawancara, dan penilaian lainnya. Pastikan kamu mengikuti prosedur yang ditentukan oleh instansi tersebut.

Persiapan yang baik untuk tes seleksi adalah kunci sukses dalam menjadi PNS. Biasanya tes seleksi meliputi tes tertulis yang mencakup materi umum seperti pengetahuan umum, bahasa Indonesia, matematika, dan logika.

Beberapa posisi PNS mungkin juga memerlukan tes kompetensi khusus yang relevan dengan bidang pekerjaan yang ditawarkan.

Baca Juga: Jurus Politik Partai Banteng, Puan Maharani Ajak Bertemu Cak Imin

Setelah tes tertulis, kamu mungkin harus mengikuti tahap seleksi lanjutan seperti wawancara, tes kesehatan, dan pengecekan referensi. Instansi yang mengadakan seleksi akan menentukan prosedur yang harus diikuti.

Jika kamu lolos seleksi, kamu akan menerima pengumuman resmi sebagai PNS. Setelah itu, kamu akan ditugaskan di unit kerja yang ditentukan oleh instansi tersebut.

Apalagi, saat ini jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sudah semakin dekat. Formasi CPNS 2023 akan disediakan 1.030.751 posisi kosong di pemerintahan.

Baca Juga: Kepolisian Dubai Selamatkan Pekerja Migran Indonesia Asal Cianjur yang Terjerat Prostitusi

Namun, sampai saat ini formasi itu juga belum diumumkan dan bahkan kemungkinan berubah formasinya cukup besar.

Pasalnya, terdapat enam instansi pusat dan puluhan instansi daerah yang tidak kunjung usulkan kebutuhan formasinya ke kementerian PAN-RB.

Bagi kamu yang sudah menunggu kepastian jadwal CPNS 2023 dan formasi lengkapnya bisa melihat artikel di bawah ini.

Baca Juga: Berkat Kunjungan Menkumham ke Jenewa, Masyarakat Bisa Daftarkan Jenama ke HKI Internasional

Kabar seleksi CPNS dudah diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah memberi bocoran terkait rencana jadwal CPNS 2023.

Meksi bocoran soal jadwal kebutuhan CPNS 2023 tersebut belum dirincikan lebih mendalam.

Ini Daftar Formasi CPNS 2023:

1. Basarnas

2. Kejagung

3. Kementerian Pertanian

4. BIN

Baca Juga: Berkat Kunjungan Menkumham ke Jenewa, Masyarakat Bisa Daftarkan Jenama ke HKI Internasional

5. Kemenkumham

6. Kementerian Pertahanan

7. Kemenhub

8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH)

Syarat dan Dokumen CPNS 2023

- Fotokopi ijazah SMA, SMK, dan sederajat

- Fotokopi E-KTP

- Fotokopi akte

- Fotokopi surat keterangan

- Pas foto formal

- CV atau daftar riwayat hidup.

Baca Juga: Kualitas Air PDAM Lebak Buruk, Warga Kelurahan Cijoro Pasir: Bayar Mahal tapi Keruh

Penting untuk mencatat bahwa persyaratan dan prosedur untuk menjadi PNS dapat berbeda antara negara dan instansi pemerintah.

Oleh karena itu, penting untuk mengikuti informasi terbaru dan menghubungi instansi terkait untuk memperoleh informasi yang akurat dan lengkap mengenai proses seleksi PNS di wilayah kamu.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah