Petinggi Polri kelahiran 1 Juli 1973 itu menegaskan pembelian B737-800NG bukan bermaksud menunjukkan kemewah-mewahan.
"Lagi pula untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk bermewah-mewahan. Polisi sudah nggak pengen mewah lagi dan polisi sudah tidak antikritik kata Pak Kapolri," tegasnya.
Baca Juga: Berkat Kunjungan Menkumham ke Jenewa, Masyarakat Bisa Daftarkan Jenama ke HKI Internasional
Lebih lanjut Sandi menjelaskan mobilisasi anggota Polri seperti saat BKO (Bawah Kendali Operasi) ke kota atau provinsi berbeda kerap mengalami kesulitan ketika anggotanya harus terbang dalam penerbangan sipil.
Kesulitan yang dialami anggotanya dikarenakan membawa barang klasifikasi mudah terbakar bahkan meledak (dangerous goods) yang membahayakan penerbangan sipil, sebagai contoh senjata, amunisi, gas, dan perlengkapan lain yang dibutuhkan dalam jumlah besar.
"Polri memutuskan untuk membeli pesawat sendiri untuk bisa mengangkut pasukan dengan aturannya yang bisa lebih lunak membawa perlengkapan," ucapnya.
Baca Juga: Daftar Pembagian Formasi PNS 2023, Lengkap Syarat Seleksi dan Dokumen Pentingnya
Selain agar tidak mendapat kendala ketika membawa perlengkapan keamanan, Polri juga tidak harus menunggu lama untuk berangkat ke tempat tujuan, yang selama ini harus mengikuti jadwal penerbangan sipil.
"Sehingga, apabila pindah ke tempat lain juga bisa dilaksanakan secepat-cepatnya tanpa harus mengikuti jadwal di pesawat sipil," pungkasnya.
Pesawat bekas Boeing seri 737-800NG yang dibeli Polri merupakan pesawat yang dibuat tahun 2019 atau saat ini telah berusia 4 tahun. Di Indonesia, pesawat itu resmi teregistrasi dengan kode P-7301.***