Kajian itu, kata dia, untuk menentukan lembaga mana yang berwenang mengambil keputusan ekspor CPO untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
"Pemeriksaan itu mencakup semua kegiatan. Apakah itu pertemuan, termasuk kegiatan yang dilakukan saat itu, keseluruhan prosesnya," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan peninjauan kembali putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap lima terpidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Micky van de Ven Resmi Berseragam Spurs Hingga 2029, Perkuat Lini Pertahanan Skuad Ange Postecoglou
Kelima terdakwa divonis antara lima hingga delapan tahun penjara, yakni mantan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana,
Termasuk Wakil Anggota Tim Menko Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor,
Senior Director of Corporate Relations PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Department of GM PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Baca Juga: Jualan Menguntungkan Lewat Shopee Live, Transaksi Meningkat Hingga 12 Kali Lipat
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kejaksaan telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Corporation, Permata Hijau Corporation dan Musim Mas Corporation.