Bea Cukai Soetta Mencegah Penyelundupan 4,8 Ton Obat-obatan Terlarang ke Uzbekistan

- 10 Agustus 2023, 06:00 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Penny K Lukito bersama Dirjen Bea Cukai dan Pajak Askolani saat verifikasi beberapa barang bukti untuk mendeteksi penyelundupan obat-obatan terlarang di Vietnam Bandara Soetta, Tangerang,Banten.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Penny K Lukito bersama Dirjen Bea Cukai dan Pajak Askolani saat verifikasi beberapa barang bukti untuk mendeteksi penyelundupan obat-obatan terlarang di Vietnam Bandara Soetta, Tangerang,Banten. /Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif./

Ia mengungkapkan, sebagai bagian dari pelacakan temuan tersebut, pada 2 Agustus 2023, BPOM melakukan penindakan sebagai pengembangan kasus di instansi lain, yakni toko JNE, pengiriman tepi jalan ke Depok dan JNT Serpong.

Baca Juga: Jualan Menguntungkan Lewat Shopee Live, Transaksi Meningkat Hingga 12 Kali Lipat

Pada penindakan tersebut ditemukan produk Montalin (1.140.000 kapsul), Ginseng Kianpi Hijau (884.280 kapsul), Ginseng Kianpi Gold (196.440 kapsul), Samyunwan (432.000 kapsul), dan Tawon Liar (872.000 kapsul) sehingga total keseluruhan barang bukti sebanyak 3.524.810 kapsul dengan nilai ekonomi Rp14,1 miliar.

Atas temuan kasus tersebut, pihaknya menyangkakan tersangka berdasarkan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tak ayal, pelaku pelanggaran ini terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Micky van de Ven Resmi Berseragam Spurs Hingga 2029, Perkuat Lini Pertahanan Skuad Ange Postecoglou

Sedangkan terhadap kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha atau nomor izin edar, terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.

Hal ini sesuai Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah