Polri Keluarkan SKCK Buat Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar, Ini Alasannya

- 16 September 2023, 21:04 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden diperkirakan akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Sabtu 16 September 2023 Pagi, Jakarta Dinyatakan Kota Terpolusi di Dunia

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, memenuhi syarat untuk memenangkan minimal 20 persen suara dalam pemilu. kursi dari total suara. suara.

kursi di DPR atau meraih 25 kursi. persentase suara sah tingkat nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini DPR memiliki 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: Inisiatif Zakat Indonesia IZI Salurkan Bantuan Air Bersih Sebanyak 5 tangki ke Waga Lebak

Tidak menutup kemungkinan pula pasangan calon tersebut diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah