Polri Keluarkan SKCK Buat Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar, Ini Alasannya

- 16 September 2023, 21:04 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /


PORTAL LEBAK - Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah menerbitkan surat keterangan catatan kriminal (SKCK) kepada calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat pemilu 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu, mengatakan ada dua SKCK yang dikeluarkan Baintelkam Polri, khusus untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar.

"Sejauh ini Baintelkam Polri telah menerbitkan dua SKCK kepada calon presiden dan wakil presiden, yakni Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar," kata Ramadhan.

Baca Juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Sebagai Syarat Pembuatan SKCK Berisiko Maladministrasi dan Diskriminatif

Ramadhan mengatakan, SKCK tersebut diumumkan pada Kamis, 14 September 2023. Namun ia enggan memerinci nomor SKCK yang diumumkan kedua calon presiden dan wakil presiden tersebut.

Ganjar Pranowo merupakan calon presiden yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Sementara Muhaimin Iskandar mendeklarasikan dirinya sebagai calon wakil presiden bersama Anies Baswedan yang diusung Partai Nasdem.

Baca Juga: Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Saat Membuat SKCK Perlu Sosialisasi Dulu

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan Polri sebagai bukti bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak pidana.

KPU, dikutip PortalLebak.com dari Antara, menjadikan SKCK sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu, baik calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden diperkirakan akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Sabtu 16 September 2023 Pagi, Jakarta Dinyatakan Kota Terpolusi di Dunia

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, memenuhi syarat untuk memenangkan minimal 20 persen suara dalam pemilu. kursi dari total suara. suara.

kursi di DPR atau meraih 25 kursi. persentase suara sah tingkat nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini DPR memiliki 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: Inisiatif Zakat Indonesia IZI Salurkan Bantuan Air Bersih Sebanyak 5 tangki ke Waga Lebak

Tidak menutup kemungkinan pula pasangan calon tersebut diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah