Polri Keluarkan SKCK Buat Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar, Ini Alasannya

- 16 September 2023, 21:04 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /


PORTAL LEBAK - Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah menerbitkan surat keterangan catatan kriminal (SKCK) kepada calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat pemilu 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu, mengatakan ada dua SKCK yang dikeluarkan Baintelkam Polri, khusus untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar.

"Sejauh ini Baintelkam Polri telah menerbitkan dua SKCK kepada calon presiden dan wakil presiden, yakni Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar," kata Ramadhan.

Baca Juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Sebagai Syarat Pembuatan SKCK Berisiko Maladministrasi dan Diskriminatif

Ramadhan mengatakan, SKCK tersebut diumumkan pada Kamis, 14 September 2023. Namun ia enggan memerinci nomor SKCK yang diumumkan kedua calon presiden dan wakil presiden tersebut.

Ganjar Pranowo merupakan calon presiden yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Sementara Muhaimin Iskandar mendeklarasikan dirinya sebagai calon wakil presiden bersama Anies Baswedan yang diusung Partai Nasdem.

Baca Juga: Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Saat Membuat SKCK Perlu Sosialisasi Dulu

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan Polri sebagai bukti bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak pidana.

KPU, dikutip PortalLebak.com dari Antara, menjadikan SKCK sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu, baik calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x